Jepara - Acara komunitas motor di Pantai Kartini Jepara yang menyuguhkan tari erotis membuat geger. Hingga kemarin dua orang panitia acara itu telah ditetapkan polisi sebagai tersangka.
"Ada dua tersangka yang kami tetapkan dalam kasus ini. Yakni berinisial H dan B yang merupakan panitia penyelenggara," ujar Kapolres Jepara, AKBP Yudianto Adhi Nugroho di Mapolres Jepara, Minggu (15/4).
Untuk mempermudah penyidikan, keduanya telah ditahan.
Ditegaskannya, kedua tersangka dijerat UU Pornografi dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Panitia sudah menyalahi aturan. Di dalam surat izin hanya akan ada hiburan organ tunggal," lanjutnya.
Selain itu polisi juga masih mencari keberadaan 3 penari erotis yang beraksi di acara tersebut. Polisi menyebutkan ketiga penari berasal dari Semarang.
Dikatakannya, pihaknya sangat menyayangkan insiden tersebut bisa terjadi. Panitia yang menggagas kegiatan pada Sabtu (14/4) sore tersebut dinilai telah melanggar aturan, karena apa yang terjadi tidak sesuai dengan izin rundown acara yang diajukan semula.
Sesuai izin, acara reuni komunitas Yamaha NMAX diikuti sekitar 100 orang, dimulai pukul 11.00 WIB hingga 16.00 WIB dengan dimeriahkan hiburan organ tunggal.
"Kami sangat sayangkan. Izinnya diramaikan dengan organ tunggal, tapi kenyataannya tidak sesuai. Kami sudah periksa sejumlah saksi," tandasnya.
Meski polisi dan pengelola pantai menyebut acara itu digelar Komunitas Motor Yamaha NMAX, tapi Yamaha NMAX Club Indonesia (YNCI) selaku induk organisasi pecinta NMAX membantahnya.
Ketua Umum YNCI, Yudi Kusuma, menegaskan bahwa acara tersebut bukan acara yang dibuat oleh organisasinya.
"Dengan ini saya mewakili seluruh member Yamaha NMAX Club Indonesia menyatakan bahwa itu bukanlah acara kami (YNCI). Dan kami mengutuk keras kejadian tersebut," ujar Yudi dalam rilis yang diterima detikcom, Minggu (15/4).
(sip/sip)
BACA JUGA :
0 Komentar untuk "Geger Tarian Erotis di Pantai Kartini Siang-siang Bolong"