JAKARTA – Hukum yang paling baik dan adil ialah hukum Islam yang terdapat dalam Al-Qur’an, di antaranya mengatur hukum harta warisan.
Sejatinya, harta warisan seringkali menjadi masalah di dalam suatu keluarga. Maka, sebagai seorang muslim, pembagian harta waris harus mengikuti aturan dan hukum syariah yang telah dijelaskan dalam Al-Qur’an.
Dalam Islam, pembagian harta waris ini merupakan kewajiban yang dibebankan kepada ahli waris sesuai bagiannya masing-masing. Lantas apa saja ketentuan dalam pembagian harta waris menurut Islam?
Ustaz Adi Hidayat menjelaskan, bahwa suatu keluarga itu pasti berhak mengambil harta waris. “Kedua orangtua dari suami, suami, istri, anak-anak, itu semua yang berhak mendapat harta warisan. Tapi, jika ada di salah satu keluarga yang bukan muslim (agama lain), maka dia tidak boleh mendapatkan harta waris,” ujarnya dalam Channel Youtube “Audio Dakwah” pada Selasa (15/12/2020).
Sebagaimana firman Allah Subhanahu wa ta’ala yang berkaitan dengan hukum pembagian harta waris bagi muslim:
“Allah mensyariatkan (mewajibkan) kepadamu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu, (yaitu) bagian seorang anak laki-laki sama dengan dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semua perempuan yang berjumlah lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia (anak perempuan) itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah (harta yang ditinggalkan). Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia (yang meninggal) mempunyai anak. Jika dia (yang meninggal) tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya (saja), maka ibunya mendapat sepertiga. Jika dia (yang meninggal) mempunyai beberapa saudara, maka ibunya mendapat seperenam. (Pembagian-pembagian tersebut di atas) setelah (dipenuhi) wasiat yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya. (Tentang) orang tuamu dan anak-anakmu, kamu tidak mengetahui siapa di antara mereka yang lebih banyak manfaatnya bagimu. Ini adalah ketetapan Allah. Sungguh, Allah Maha Mengetahui, Maha Bijaksana.” (QS. An-Nisa : 11)
“Dan bagianmu (suami-suami) adalah dua seperdua dari harta yang ditinggalkan oleh istri-istrimu, jika mereka tidak mempunyai anak. Jika mereka (istri-istrimu) itu mempunyai anak, maka kamu mendapat seperempat dari harta yang ditinggalkannya setelah (dipenuhi) wasiat yang mereka buat atau (dan setelah dibayar) hutangnya. Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan (setelah dipenuhi) wasiat yang kamu buat atau (dan setelah dibayar) hutang-hutangmu. Jika seseorang meninggal, baik laki-laki maupun perempuan yang tidak meninggalkan ayah dan tidak meninggalkan anak, tetapi mempunyai seorang saudara laki-laki (seibu) atau seorang saudara perempuan (seibu), maka bagi masing-masing dari kedua jenis saudara itu seperenam harta. Tetapi jika saudara-saudara seibu itu lebih dari seorang, maka mereka bersama-sama dalam bagian yang sepertiga itu, setelah (dipenuhi wasiat) yang dibuatnya atau (dan setelah dibayar) hutangnya dengan tidak menyusahkan (kepada ahli waris). Demikianlah ketentuan Allah. Allah Maha Mengetahui, Maha Penyantun.” (QS. An-Nisa : 12)
Baca juga artikel menarik lainnya sob :
Bikin Ngilu! Pamela Safitri Pose Kelewat Seksi Bareng Penonton Lelaki
Viral Video Celana Dalam Ngintip saat Dugem, Salmafina Sunan Minta Maaf
Niat Pamer Kemeja Baru,Belahan Dada Anya Geraldine Bikin Gagal Fokus !
Viral, Wanita Barbekyu Cantik dan Seksi yang Bikin Pelanggan Berimajinasi
7 Gaya Seragam SMA Indonesia dari Masa ke Masa
Pria Tampan Bunuh Diri Setelah Diperkosa Bosnya
Cewek Berjilbab Beradegan Panas di Taman, Videonya Viral
Fakta Kohey Nishi, Bintang Film Dewasa Jepang Bertubuh Mini
Ketemu Calon Mertua, Paha Mulus Jessica Iskandar Jadi Sorotan
7 Kelakuan nyeleneh orang sakit ini bikin bingung sendiri
Atlet Ice Skating Cantik Jadi Kontroversi karena Buka Baju Saat Lomba
Skandal Video Seksnya Bocor, Pegulat Cantik WWE Berkeluh Kesah
0 Komentar untuk "Pembagian Harta Waris Sesuai Tuntunan Al-Qur'an"