Blogspot.com

Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah, Yuk Simak

DALAM kehidupan modern seperti sekarang banyak ditemukan muda-mudi pacaran meski itu dilarang oleh Islam. Muda-mudi itu biasanya pacaran di taman atau bisa juga pergi liburan bersama. Pada akhirnya pacaran itu sangat rentan digoda setan sehingga mereka rawan berbuat maksiat. Jika sudah berbuat maksiat, ada kemungkinan pihak perempuan hamil di luar nikah sehingga muncul masalah.


Salah satu permasalahan yang muncul adalah mengenai hukum boleh tidaknya menikahi perempuan yang hamil di luar nikah. Lalu bagaimana hukum untuk kasus seperti itu?
Dikutip dari akun facebook Ngaji Gus Baha', KH Ahmad Bahauddin Nursalim yang akrab disapa Gus Baha memaparkan dalam madzhab Imam Syafii umumnya jika seorang perempuan sedang hamil, tidak boleh menikah karena sedang membawa janin. Ia boleh menikah ketika sudah melahirkan atau masa iddah-nya (masa menunggu) sudah selesai.
Namun lain halnya jika seorang perempuan tengah hamil di luar nikah, itu dibolehkan, artinya tidak ada masa iddah. "Tapi kalau hamil dari nikah tidak sah itu rata-rata (oleh) kiai dikawinkan. Kalau yang mau nikah dinikahkan, karena kalau di luar nikah tidak ada iddah. Paham ya, tidak ada iddah, karena iddah itu disyariatkan untuk nikah yang shahih," ujarnya.
Gus Baha melanjutkan pasangan yang berzina dan terlanjur hamil di luar nikah itu harus dinikahkan. Di dalam persoalan ini pria yang menghamilinya pun bertanggung jawab, maka dari itu status perzinahan mereka selesai.
"Ini penting, saya utarakan karena kalau tidak dinikahkan nanti malah repot. Misalnya ada orang kecelakaan hamil di luar nikah, cowoknya tanggung jawab. Lalu dia ingin menikahi, harus kita nikahkan karena dengan demikian zinanya berakhir," terangnya.
Kemudian ketika anak itu lahir dan kebetulan berjenis kelamin perempuan, maka ia akan dinikahkan oleh wali hakim, bukan ayah yang telah membuahi ibunya. Namun jika perempuan tadi memiliki anak kedua dan jenis kelaminnya sama, maka walinya adalah ayahnya karena ia dibentuk ketika orangtuanya sudah sah menikah.
"Cuma nanti, kalau anaknya putri, tetap tidak bisa dinikahkan oleh bapaknya, karena ini bapak selingkuhan, bukan bapak yang dapat SK syariat. Jadi nanti putri baligh (red. putri hasil dari ibu hamil di luar nikah), nanti nikah yang menikahkan hakim, bukan bapak yang menyelingkuhi, karena ini bapak ilegal. Tapi kalau anak kedua perempuan, itu sudah boleh dinikahkan ayahnya karena anak sah," tegasnya lagi.
Senada dengan Gus Baha, Ketua Ikatan Sarjana Quran Hadist Indonesia Ustadz Fauzan Amin mengatakan menikahi perempuan yang sedamg hamil hasil hubungan di luar pernikahan itu hukumnya mubah atau diperbolehkan.
"Ulama Syafiiyah memperbolehkan dengan catatan tetap mengikuti rukun dan syarat akad nikah, karena hamil di luar nikah tidak perlu ada iddah, seperti hamil hasil dengan suami sah. Pendapat tersebut hampir sejalan dengan pendapat Ulama Hanafiyah, bahwa pernikahan perempuan saat hamil hukumnya sah apabila ia menikah dengan pria yang menzinainya selama menenuhi syarat dan akad nikah," katanya.
Berbeda dengan Imam Syafei dan Hanafi, menurut Imam Malik dan Imam ibn Hambal atau Imam Hambali, harus menununggu sampai perempuan tersebut melahirkan terlebih dahulu, setelah itu boleh dinikahi.
Lebih lanjut, kata Fauzan, meski pasangan ini memiliki anak hasil perbuatan zina atau berbuat dosa, namun anak yang lahir tetaplah suci, dan dosa kedua orangtuanya tidak akan ikut terbawa oleh si bayi tersebut.
"Anak yang lahir tetap suci dan punyak hak yang sama seperti manusia lainnya.
Artinya tidak ada kaitannya dengan dosa zina orangtuanya. Segera minta ampun kepada Allah," pungkasnya. (abp)
Baca juga berita menarik lainnya :
Tukang cukur cantik dan seksi ini bikin pelanggan tak berkedip 
Dituduh mastub4si dipesawat pramugari ini ungkap kebenarannya 
Mengaku diganggu hantu,presiden brasil pindah dari istana mewahnya 
Heboh,wanita asal amerika ini lelang dirinya dipasar jodoh 
Baru 5 menit bekerja presenter ini dipecat karena terlalu cantik 
cantiknya putri arab kenakan kostum penari bali sehabis spa 
kepergok maling pakaian ditoko,gadis ini dipaksa bug1l oleh warga 
Carrina linn,suster super seksi yang bikin netizen panas dingin 
ritual aneh janda di cina,berbaring didalam tanah seperti mayat 
Unik!warga desa ini selalu tak berbusana saat beraktifitas 
Heboh,polwan tertangkap kamera berhubungan s3ks dimobil patroli 
(Geger) pria berhubungan s3ks dengan sapi sapi dijalan hebohkan warga 
Diejek punya v4gina besar,wanita operasi demi pede bercinta

Related : Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah, Yuk Simak

0 Komentar untuk "Hukum Menikahi Perempuan yang Hamil di Luar Nikah, Yuk Simak"