DALAM kehidupan sehari-hari terjadi beberapa kasus nikah beda agama, yakni antara perempuan Muslim dengan laki-laki non-Muslim atau sebaliknya. Lalu bagaimana hukumnya dalam Islam?
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum nikah beda agama adalah haram.
"Hukum menikah dengan Agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah" ujarnya saat dihubungi Okezone.
Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
"Jumhur ulama memutuskan tentang nikah beda agama adalah haram dan tidak sah," jelasnya.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).
Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam. Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran" katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks Ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunan nya kelak," tambahnya.
Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu."
Sementara dikutip dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU) Online, pernikahan itu dianggap sah secara syariat. Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“
Akan tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahlil kitab dan yang bukan ahlil perlu ditegaskan kembali. Karena kecenderungan bertasahul atau menggampangkan segala urusan di zaman globalisasi ini dianggap sebagai kewajaran. Hal ini cukup menghawatirkan apalagi jika berhubungan dengan masalah pernikahan. Karena panjangnya konsekwensi dari sebuah pernikahan mulai dari status pernikahan, status anak dan hak waris.
Dalam konteks ini maka hal yang perlu ditegaskan adalah siapakah perempuan merdeka ahlul kitab yang boleh dinikah oleh seorang muslim? tentang hal ini Imam Syafii dalam Al-Umm juz V menjelaskan:
أخبرنا عبد المجيد عن ابن جريج قال: عطاء ليس نصارى العرب بأهل كتاب انما أهل الكتاب بنوا اسرائيل والذين جأتهم التوراة والانجيل فامامن دخل فيهم من الناس فليسوا منهم
"Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwa Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahlil kitab. Karena yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israi dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahlil kitab."
Dengan demikian, orang-orang Indonesia yang beragama lain sepert Kristen, Hindu, Budha, Kepercayaan, dan lain sebagainya tidak bisa digolongkan ke dalam ahlul kitab sebagaimana dimaksudkan dengan al-Qur’an. Apalagi jika ada perubahan dalam kitab-kitab mereka seperti yang diturunkan kepada Musa as dan Isa as.
Wakil Ketua Majelis Dakwah dan Pendidikan Islam (Madani) Ustadz Ainul Yaqin mengatakan, hukum nikah beda agama adalah haram.
"Hukum menikah dengan Agama lain menurut MUI sesuai fatwanya adalah haram dan akad nikahnya otomatis tidak sah" ujarnya saat dihubungi Okezone.
Ainul Yaqin juga menambahkan, begitu pula Nahdlatul Ulama (NU) dalam Bahtsul Masail di Muktamar 28 Yogyakarta, menetapkan fatwa terkait pernikahan beda agama, yaitu menikah beda agama hukumnya haram dan tidak sah.
Adapun dalil Alquran yang menjelaskan tentang hal tersebut, yaitu:
وَلَا تُنْكِحُوا الْمُشْرِكِينَ حَتَّى يُؤْمِنُوا وَلَعَبْدٌ مُؤْمِنٌ خَيْرٌ مِنْ مُشْرِكٍ وَلَوْ أَعْجَبَكُمْ أُولَئِكَ يَدْعُونَ إِلَى النَّارِ
"Dan janganlah kamu menikahkan orang-orang musyrik (dengan wanita-wanita mukmin) sebelum mereka beriman. Sesungguhnya budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik, walaupun Dia menarik hatimu. mereka mengajak ke neraka,"( QS: Al-Baqoroh 221)
لَا هُنَّ حِلٌّ لَهُمْ وَلَا هُمْ يَحِلُّونَ لَهُنَّ
"Mereka (wanita-wanita Muslimah) tiada halal bagi orang-orang non-Muslim itu dan orang-orang non Muslim itu tiada halal pula bagi mereka," (QS: Al-Mumtahanah 10).
Dua ayat ini, lanjutnya, secara tegas menjelaskan hukum nikah beda agama. Ainul Yaqin mengatakan bahwa wanita Muslimah hukumnya haram dinikahkan dengan orang yang bukan dari agama Islam. Ini karena sesungguhnya, Allah meletakkan aturan dalam pernikahan adalah dalam rangka menjauhkan kerusakan dan kebuntuan dalam rumah tangga.
"Sebab dengan bercampurnya pemahaman yang berbeda dalam memahami subtansi dalam landasan beragama yakni Islam dalam hal ini Alquran dan hadits, maka niscaya kelak akan menciptakan perpecahan dan kehancuran" katanya.
Begitu juga jika laki-laki adalah Muslim sedangkan calon istrinya adalah non Muslim tetap tidak dianjurkan. Terkecuali perempuan tersebut bersedia mengungkapkan syahadat untuk masuk Islam.
Namun, sahnya menikahi perempuan berbeda agama di dalam Alquran telah dijelaskan, bahwa seorang Muslim diperbolehkan menikahi perempuan merdeka dari kalangan ahli kitab. Pernikahan itu dianggap sah secara syariat.
"Konteks Ahli kitab yang ada di dalam Alquran tersebut berbeda dan tidak sama dengan kondisi sekarang. Terlebih alasan akan terjadi kekacauan wali, waris dan hal hal terkait anak keturunan nya kelak," tambahnya.
Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
"Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu."
Sementara dikutip dari laman resmi Nahdatul Ulama (NU) Online, pernikahan itu dianggap sah secara syariat. Sebagaimana termaktub dalam surat al-Maidah ayat 5:
اليَوْمَ أُحِلَّ لَكُمُ الطَّيِّبَاتُ وَطَعَامُ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ حِلٌّ لَّكُمْ وَطَعَامُكُمْ حِلُّ لَّهُمْ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الْمُؤْمِنَاتِ وَالْمُحْصَنَاتُ مِنَ الَّذِينَ أُوتُواْ الْكِتَابَ مِن قَبْلِكُم
“Pada hari ini dihalalkan bagimu yang baik-baik. Makanan (sembelihan) orang-orang yang diberi al-Kitab itu halal bagimu, dan makanan kamu halal (pula) bagi mereka. (Dan dihalalkan mangasyahwini) wanita yang menjaga kehormatan diantara wanita-wanita yang beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan diantara orang-orang yang diberi al-Kitab sebelum kamu.“
Akan tetapi di zaman yang sudah mengglobal ini batasan antara ahlil kitab dan yang bukan ahlil perlu ditegaskan kembali. Karena kecenderungan bertasahul atau menggampangkan segala urusan di zaman globalisasi ini dianggap sebagai kewajaran. Hal ini cukup menghawatirkan apalagi jika berhubungan dengan masalah pernikahan. Karena panjangnya konsekwensi dari sebuah pernikahan mulai dari status pernikahan, status anak dan hak waris.
Dalam konteks ini maka hal yang perlu ditegaskan adalah siapakah perempuan merdeka ahlul kitab yang boleh dinikah oleh seorang muslim? tentang hal ini Imam Syafii dalam Al-Umm juz V menjelaskan:
أخبرنا عبد المجيد عن ابن جريج قال: عطاء ليس نصارى العرب بأهل كتاب انما أهل الكتاب بنوا اسرائيل والذين جأتهم التوراة والانجيل فامامن دخل فيهم من الناس فليسوا منهم
"Abdul Majid dari Juraid menerangkan kepada kami bahwa Atha’ pernah berkata bahwa orang-orang Nasrani dari orang Arab bukanlah tergolong ahlil kitab. Karena yang termasuk ahlil kitab adalah Bani Israi dan mereka yang kedatangan Taurat dan Injil, adapun mereka yang baru masuk ke agama tersebut, tidak dapat digolongkan sebagai Ahlil kitab."
Dengan demikian, orang-orang Indonesia yang beragama lain sepert Kristen, Hindu, Budha, Kepercayaan, dan lain sebagainya tidak bisa digolongkan ke dalam ahlul kitab sebagaimana dimaksudkan dengan al-Qur’an. Apalagi jika ada perubahan dalam kitab-kitab mereka seperti yang diturunkan kepada Musa as dan Isa as.
Baca juga berita menarik lainnya :
Tukang cukur cantik dan seksi ini bikin pelanggan tak berkedip
Dituduh mastub4si dipesawat pramugari ini ungkap kebenarannya
Mengaku diganggu hantu,presiden brasil pindah dari istana mewahnya
Heboh,wanita asal amerika ini lelang dirinya dipasar jodoh
Baru 5 menit bekerja presenter ini dipecat karena terlalu cantik
cantiknya putri arab kenakan kostum penari bali sehabis spa
kepergok maling pakaian ditoko,gadis ini dipaksa bug1l oleh warga
Carrina linn,suster super seksi yang bikin netizen panas dingin
ritual aneh janda di cina,berbaring didalam tanah seperti mayat
Unik!warga desa ini selalu tak berbusana saat beraktifitas
Heboh,polwan tertangkap kamera berhubungan s3ks dimobil patroli
(Geger) pria berhubungan s3ks dengan sapi sapi dijalan hebohkan warga
Diejek punya v4gina besar,wanita operasi demi pede bercinta
Waduh gadis ini punya 3 payud4ra
Karyawan separuh tel4njang,barber shop ini laris didatangi pria
Lompat2 tanpa br4 dipantai,payud4ra nikita mirzani bikin geger
Selfie bareng maria ozawa,nikita mirzani tampil lebih seksi
Memalukan payud4ra britney spears jadi tontonan diatas panggung
Abg-abg penjaja s3ks,gentanyangan ditempat pemakaman umum
penjaga warung kopi ini viral,cantiknya bak model
Curhat P5k,dia pake saya 2 kali tapi gak mau bayar
(edan) Video H0T SMU begituan di semak-semak
Ada Mahasiswi ngajak ngamar,eh ternyata cuma modus
Weleh-weleh ini anak sd jaman sekarang
(GEGER) Viral foto pns c1uman massal bikin geger saat valentine
Koplak.Pura2 coba baju,sepasang pelajar m3sum diruang ganti mall surabaya
Foto diduga kepala sekolah pamerkan payud4ra hebohkan makasar
Tukang cukur cantik dan seksi ini bikin pelanggan tak berkedip
Dituduh mastub4si dipesawat pramugari ini ungkap kebenarannya
Mengaku diganggu hantu,presiden brasil pindah dari istana mewahnya
Heboh,wanita asal amerika ini lelang dirinya dipasar jodoh
Baru 5 menit bekerja presenter ini dipecat karena terlalu cantik
cantiknya putri arab kenakan kostum penari bali sehabis spa
kepergok maling pakaian ditoko,gadis ini dipaksa bug1l oleh warga
Carrina linn,suster super seksi yang bikin netizen panas dingin
ritual aneh janda di cina,berbaring didalam tanah seperti mayat
Unik!warga desa ini selalu tak berbusana saat beraktifitas
Heboh,polwan tertangkap kamera berhubungan s3ks dimobil patroli
(Geger) pria berhubungan s3ks dengan sapi sapi dijalan hebohkan warga
Diejek punya v4gina besar,wanita operasi demi pede bercinta
Waduh gadis ini punya 3 payud4ra
Karyawan separuh tel4njang,barber shop ini laris didatangi pria
Lompat2 tanpa br4 dipantai,payud4ra nikita mirzani bikin geger
Selfie bareng maria ozawa,nikita mirzani tampil lebih seksi
Memalukan payud4ra britney spears jadi tontonan diatas panggung
Abg-abg penjaja s3ks,gentanyangan ditempat pemakaman umum
penjaga warung kopi ini viral,cantiknya bak model
Curhat P5k,dia pake saya 2 kali tapi gak mau bayar
(edan) Video H0T SMU begituan di semak-semak
Ada Mahasiswi ngajak ngamar,eh ternyata cuma modus
Weleh-weleh ini anak sd jaman sekarang
(GEGER) Viral foto pns c1uman massal bikin geger saat valentine
Koplak.Pura2 coba baju,sepasang pelajar m3sum diruang ganti mall surabaya
Foto diduga kepala sekolah pamerkan payud4ra hebohkan makasar
0 Komentar untuk "Ini Hukum Nikah Beda Agama dalam Islam"